Beritaibukota.com,BATAM – Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri menangkap seorang tersangka inisial B alias Pak Wa salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Tim turut mengamankan 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban yang berhasil diidentifikasi tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri.
Hal itu disampaikan Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg Dian Ratna Wulansari saat Konferensi Pers di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11).
Cakhyo mengatakan awal kejadian terjadi 15 November 2022 pukul 06.40 wib. Saat itu Kapal MT. Klasgaun menemukan seorang wanita mengambang di tengah laut. Setelah diidentifikasi wanita ini bernama Zuraida.
Saat ditanya awak kapal yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan ombak besar. Disebutkan di dalam kapal speed boat yang tenggelam terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak kapal.
“Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” kata Cakhyo.
Selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya. Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh.
Sementara korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan.
Tidak berhenti sampai disitu, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal. Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 wib tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” kata Cakhyo. (redaksi)
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan “Banyak nya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga, untuk itu Upaya yg dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan dan Upaya menekan sudah masif dilakukan, namun Mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri”.