Beritaibukota.com, BATAM – Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan laki-laki berinisial Y alias R karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.
″Kronologis kejadian berawal pada Rabu 14 April 2021 sekira jam 17.30 wib Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja yang berada di kamar kos di daerah Bengkong Harapan 2 kecamatan Bengkong kota Batam, ” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., Kamis (15/4)
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.
″Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus lakukan pengembangan terkait barang bukti lain dan tersangka lainnya,” ungkap Harry Goldenhardt. (Rinto / Humas Polda Kepri)