Selasa, Desember 3, 2024
BerandaTanjungpinangTim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Kembali Amankan Pengguna Narkoba

Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Kembali Amankan Pengguna Narkoba

Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan pengguna narkoba, Jumat (9/4). Pria inisial M ini diamankan tim Drugs Hunter karena kedapatan menyembunyikan satu paket diduga narkotika jenis ganja di laci lemari yang berada di ruang tamu.

Lelaki yang beralamat di jalan Pramuka kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang ini membungkus tanaman jenis ganja  dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador dengan berat bruto 0,63 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, Kamis (15/4) mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat, 09 April 2021 sekira pukul 00.30 wib.  Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika gol. I dalam bentuk tanaman (ganja). Selanjutnya sekira jam 01.00 wib,petugas tiba di rumah orang yang dicurigai tersebut dan melihat laki-laki sesuai dengan informasi berada di teras rumahnya.

Saat diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama (M). Kemudian, bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari laci lemari yang berada di ruang tamu terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) pack kertas papir merk Toreador.

Ronny mengatakan terhadap barang-barang tersebut diakui miliknya dan tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp. “Hasil tes urine terhadap pelaku terbukti positif narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja”, tambah Rony.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Rinto / Humas Polres Tanjungpinang)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.