*)Punya Wanita Simpanan, Curi Kerbau Untuk Foya-Foya
Beritaibukota.com,SAMOSIR – Polres Samosir berhasil mengungkap pencurian kerbau yang marak terjadi di Kabupaten Samosir akhir-akhir ini. Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan tim Polres Samosir berhasil menangkap dua orang tersangka beserta mengamankan 4 ekor kerbau curian.
“Dua tersangka berinisial SP dan DR. Mereka mengaku menjual kerbau Rp8-10 juta per ekornya kepada penampung,” kata Kapolres dalam konferensi persnya di Kantor Polres Samosir, Pangururan, Rabu (3/8).
Selain dua tersangka pencurian, Polisi juga turut menangkap inisial AF di Deli Tua yang bertindak sebagai penampung kerbau curian.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka terlebih dahulu melakukan patroli. Setelah mendapat target, mereka menunggu waktu yang tepat dengan menghabiskan waktu di cafe. Setelah waktu menunjukkan pukul 03.00-04.00 ke dua tersangka ini baru menjalankan aksinya.
Pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menjalankan aksinya sejak Oktober 2021 dan sudah berhasil melakukan pencurian di 8 TKP. Hasil penjualan kerbau mereka bagi dua dan dihabiskan untuk foya foya. Bahkan pengakuan dari tersangka mereka juga punya wanita simpanan.
Kapolres Samosir, mengatakan pengungkapan pencurian kerbau sempat mengalami kendala dikarenakan susahnya mengenali kerbau yang hilang. Apalagi kerbau tidak memiliki ciri khusus yang bisa memudahkan pengenalan terhadap kerbau yang hilang.
Kapolres mengatakan pengungkapan pencurian kerbau ini bermula pada hari Sabtu (30/7) pukul 4 subuh. Waktu itu salah seorang personel Polsek Simanindo dihubungi masyarakat Garoga, Kecamatan Simanindo.
“Warga memberitahu bahwa di Pasar Lurus ditemukan satu unit grand pick up warna hitam berisikan satu ekor kerbau. Namun tidak ada pengemudinya,” kata Kapolres menjelaskan kronologis.
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Simanindo lakukan penyelidikan dibantu Tim Anti Begu Satreskrim Polres Samosir. Saat dilakukan pencarian dan penyelidikan dideteksi ada salah satu orang yang diduga tersangka inisial SP berhasil ditemukan anggota.
Awalnya tersangka pertama inisial SP belum mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan interogasi dan melihat ciri ciri dari pelaku mencurigakan sehingga akhirnya inisial SP mengakuinya.
Saat diinterogasi inisial SP mengaku bahwa dia melakukan pencurian bersama tersangka kedua iniisal DR. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kerbau. Naasnya dari dua kerbau yang mereka curi baru satu yang berhasil dinaikkan ke pickup. Sementara satu kerbau lagi belum berhasil dinaikkan ke pickup karena sudah ketahuan masyarakat.
Tim kepolisian setelah menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama, tim Reskrim Kapolres Samosir langsung menuju Deli Tua, Medan, untuk menangkap inisial AF yang bertindak sebagai penampung kerbau curian para tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, para pencuri terlebih dahulu merental mobil pickup saudaranya sendiri. Mobil ini digunakan untuk patroli mencari dimana sasaran kerbau yang bisa dicuri. Dalam hal ini inisial SP sebagai pengemudi sementara inisial DR yang menarik atau mengambil kerbau.
Alat yang mereka gunakan adalah tali nilon. Ketika sasaran kerbau sudah ada mereka langsung mengikatkan ke kerbau kemudian ditarik untuk dimasukkan kedalam pick up. Pickup sendiri sudah dilengkapi dengan kandang yang sudah dipersiapkan.
Setelah kerbau berhasil mereka curi, ke dua pelaku langsung membawa kerbau curian ke Delitua, Medan untuk diserahkan ke penampung inisial AF. Mereka sering mencuri di pukul 3-4 pagi karena masyarakat di situ tidak ada.
Sementara itu dari tangan tersangka juga berhasil diperoleh barang bukti berupa duda mobil pickup dan empat ekor kerbau curian. Kapolres Samosir mengatakan empat ekor kerbau yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan laporan pengaduan dan mencocokkan lokasi pencurian.
“LP pertama atas nama pelapor Ardiaman Rumahorbo. Ini TKP nya di Pasar Lurus Desa Garoga. Ada dua kerbau yang diamankan. Kemudian kami juga kroscek, ada LP tanggal 3 Juli 2022 atas nama Anto Pandiangan. Alamatnya di Jalan Mogang Desa Palombuan Kecamatan Palipi. Untuk barang bukti dua ekor kerbau. Jadi nanti supaya tidak bertanya ini kerbau siapa,” kata Kapolres sambil menunjukkan kerbau yang mereka amankan.
Tidak lupa Kapolres juga bertanya kepada dua pelaku pencurian untuk memperjelas lokasi pencurian mereka apa sesuai dengan LP dari masyarakat yang mengadukan kehilangan kerbau. Saat diperjelas ke dua pencuri memberikan laporan yang sama dengan laporan dari warga yang kehilangan kerbau.
Polres Samosir hingga saat ini masih memburu satu orang DPO lagi. DPO ini diduga ikut mengetahui dan merupakan jaringan pencuri kerbau. Sumber : Samosir TiVi
Penulis : Rinto Situmorang



