Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG- Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Pemerintah Desa Matak Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 dengan Terdakwa An. A selaku Kepala Desa dan An. F. selaku Sekretaris Desa memasuki pembacaan surat dakwaan, Senin (9/5).
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany menghadiri persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang.
Adapun kedua Terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.211.636.726 berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Senin, (23/5) dengan agenda menyampaikan keberatan (eksepsi).
Penulis : Riko
Editor : Zul



