Beritaibukota.com,- Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Keputusan (SK) peresmian pemberhentian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang M. Apriyandi.
Keputusan itu tertera dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1495 Tahun 2021. Dalam surat keputusan tersebut yang diterima Beritaibukota.com memutuskan sebagaiberikut ;
- Meresmikan pemberhentian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang masa jabatan tahun 2019-2024 saudara M. Apriyandi, S.IP, MM.
- Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2021
Sementara itu Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan telah menerima tembusan SK Gubernur yang berisikan pemberhentian antar waktu Apriyandi dari anggota DPRD Tanjungpinang.
“Iya, betul ada. Sudah ada,” kata Aswin menjawab pertanyaan Beritabibukota.com, Jumat (7/1).
Aswin juga mengatakan dalam hal ini KPU Tanjungpinang sifatnya hanya menerima tembusan saja.
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, saat dikonfirmasi mengatakan DPRD Tanjungpinang hingga saat ini belum terima surat SK tersebut. “Saya belum terima surat nya,” jawa Weni singkat lewat tulisan whatsappnya. (nto)