Beritaibukota.com,KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah mengumumkan keputusan resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024. UMP Kepri 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.402.492, mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dibandingkan dengan UMP Kepri pada tahun 2023.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 21 November 2023 di Tanjungpinang.
Menurut Mangara, penetapan UMP ini merupakan hasil dari berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak terkait. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 mengenai Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Mangara menjelaskan bahwa keputusan ini dipertimbangkan dengan cermat, memperhatikan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri serta upaya menjaga kelangsungan usaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
Penetapan UMP Kepri 2024 ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut, Mangara menjelaskan bahwa terdapat tiga variabel yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.
“Adapun koefisien alpha yang akan digunakan berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif, dan diharapkan dapat diterima oleh semua pihak terkait,” tutup Mangara.
Keputusan penetapan UMP Kepri 2024 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Kepri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan usaha perusahaan di wilayah tersebut.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



