Beritaibukota.com,KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi sebagai komitmen utama. Melalui upaya preventif, para pemangku kepentingan diharapkan dapat lebih berhati-hati dan memperbaiki kinerja mereka sebagai penyelenggara negara dan pelayan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Ansar saat membuka Rapat Koordinasi Pendalaman Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada Area Perizinan dan Area Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Dompak, pada Selasa (27/8).
Rapat dihadiri Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin; Kasatgas Korsupdak KPK RI, Ferdian Adi Nugraha; Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara; serta sejumlah pejabat dan rekanan terkait.
Rapat ini bertujuan untuk memperdalam upaya pencegahan korupsi dan memperkuat sistem pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan perizinan strategis di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebagai informasi, capaian MCP Provinsi Kepri pada tahun 2023 mencapai nilai rata-rata 88,55 dari 8 Pemda, menempatkan Kepri pada posisi teratas dari 7 provinsi di Wilayah I. Prestasi ini semakin membanggakan karena terus mengalami peningkatan sejak tahun 2018.
“Untuk itu, mari kita bersama-sama mempercepat peningkatan MCP di tahun 2024. Monitor dan laporkan secara berkala agar kita dapat mencapai hasil yang lebih baik tahun ini,” pesan Ansar.
Gubernur juga menekankan pentingnya tata kelola yang tersistem dalam urusan perizinan serta barang dan jasa untuk meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
“Sama seperti Korsupgah KPK, kita selalu terbuka dan berharap dapat terus berkoordinasi demi perbaikan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menyampaikan bahwa tujuan Rakor ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi baik kepada ASN maupun pemohon perizinan.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah implementasi pelayanan prima dan pencegahan korupsi dalam proses perizinan, termasuk penertiban rekomendasi teknis, serta melakukan tindak lanjut untuk perbaikan pemrosesan perizinan agar memenuhi standar pelayanan prima dan ekspektasi masyarakat, serta mencegah praktik pungli dan korupsi,” jelasnya.
Output yang diharapkan dari Rakor ini meliputi laporan hasil pemantauan proses perizinan dan telaah kerawanan korupsi di sektor perizinan strategis Pemda tahun 2024, serta peta kerawanan korupsi di area pelayanan publik sektor perizinan. Selain itu, juga dirumuskan rekomendasi pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024 dan laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan perizinan strategis Pemda tahun 2024.
penulis : beritaibukota.com
editor  : redaksi