Senin, April 28, 2025
BerandaKepriKejati Periksa 4 Saksi Dugaan Tipikor di Lahan Milik RRI Tanjungpinang

Kejati Periksa 4 Saksi Dugaan Tipikor di Lahan Milik RRI Tanjungpinang

Beritaibukota.com,- Kejati Kepri sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lahan milik RRI Tanjungpinang seluas 16.340 m2. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah periksa empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tukar guling lahan milik RRI Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus membenarkan hal tersebut. “Selasa tanggal 23 Maret 2021 Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa empat orang sebagai saksi,” kata Jendra, Rabu (24/3).

Jendra mengatakan saksi-saksi tersebut adalah 1. HM, selaku Kepala RRI Stasiun Tanjung Pinang;

2. R, selaku mantan Kepala Desa Toapaya;

3. H, selaku Tim Pelaksana Teknis/Panitia Pelelangan (pensiunan RRI);
4. JH, selaku Tim Pelaksanaan Teknis (Pensiunan RRI).

Jendra mengatakan pemeriksaan empat saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi guna menemukan tersangkanya. Dal hal ini terkait tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan. (Rinto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.