Beritaibukota.com, – Kejaksaan Tinggi Kepri kali ini tidak main-main dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015.
Pada hari Selasa (23/3) penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri telah memeriksa 22 orang mantan anggota DPRD Natuna. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan 22 nama saksi-saksi yang diperiksa adalah :
1. DI, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014.
2. DW, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014;
3. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
4. WS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
5. M, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
6. Y, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
7. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015.
8. R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
9. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019.
10. MF, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2014.
11. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
12. R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019.
13. Z, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
14. MY, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
15. RM, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
16. NYS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
17. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
18. DG, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
19. AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
20. A, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014.
21. W, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
22. MB, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Jendra mengatakan penyampaian saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015 pada DPRD Kabupaten Natuna atas nama tersangka HC, IS, RA,M dan S.
Adalun pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Rinto)