Beritaibukota.com,NASIONAL – Indonesia telah menjalin komunikasi dengan Asian Development Bank (ADB) untuk membantu mendorong percepatan transisi energi baru dan terbarukan. Hal ini bertujuan untuk melakukan mekanisme transisi energi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskusi dengan ADB bagaimana nantinya Indonesia bisa menghentikan energi batubara.
“Tapi pada saat yang sama, memastikan ada pendanaan yang akan membeli kontrak batu bara di masa depan,” ujar Menkeu dikutip dari situs laman kemenkeu.
Sri Mulyani mengatakan pendanaan baru diperlukan untuk dapat menghasilkan energi yang cukup untuk mengkompensasi batu bara sekaligus sebagai kompensasi untuk memenuhi kebutuhan energi yang akan terus tumbuh seiring dengan pemulihan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperhatikan dampak dari transisi energi, seperti tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, peningkatan inflasi, hingga daya beli masyarakat. Hal tersebut berpotensi menimbulkan reaksi yang cukup besar terhadap dukungan politik.
“Kita seharusnya tidak hanya merancang transisi ini secara teknis dan teknokratis, tetapi kita juga harus sangat memperhatikan ekonomi politik,” kata Menkeu.
Pemerintah terus melakukan diskusi dengan banyak produsen batubara dan produsen energi batubara membahas bagaimana transisi harus dirancang. Dalam diskusi tersebut, pemerintah juga menjelaskan mengenai penerapan pajak karbon yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Aturan pajak karbon bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.
“Ketika kami berdiskusi dengan pelaku usaha, saya dapat memperkenalkan carbon price, carbon market, dan carbon tax dalam Undang-Undang yang baru disahkan dua minggu lalu. Di masa yang sangat kritis ini, Indonesia mampu mengesahkan Undang-Undang untuk dapat memperkenalkan mekanisme pasar bagaimana mengatasi masalah perubahan iklim ini,” kata Menkeu.
Penerapan pajak karbon mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil. Implementasi pertama kali akan diberlakukan pada sektor PLTU batubara per 1 April 2022 dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang mulai berjalan di sektor tersebut. Penerapan pajak karbon pada sektor lain akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target dalam Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
“Indonesia mencoba melakukan semua reformasi kita, bahkan dalam kondisi yang sulit ini. Pemerintah Indonesia melakukan reformasi perpajakan. Mudah-mudahan, kita akan memiliki mobilisasi sumber daya domestik yang lebih baik. Kami juga memperbaiki iklim investasi. Kami terus melakukan peningkatan produktivitas dan inovasi,” ujar Menkeu. (*/nto)