Beritaibukota.com,NASIONAL – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika.
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual (Kamis, 19/12/2024).
Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut adalah tersangka Gopal Aidel Akbar als Ide AK Kusnandar dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedua yaitu Achmad Tino Aprian Utama bin M. Nasir dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap kedua tersangka antara lain:
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kedua tersangka positif menggunakan narkotika.
Berdasarkan penyidikan dengan metode know your suspect, kedua tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Kedua tersangka tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa kedua tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Kedua tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga berwenang.
Kedua tersangka tidak terlibat dalam peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Dalam kesempatan ini, JAM-Pidum juga mengimbau kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
“Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, dengan harapan memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menjalani rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” pungkas Asep Nana Mulyana.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



