Beritaibukota.com,KEPRI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang terdiri dari Arief Syafriyanto, Frengky Manurung, Alinaex HSB, dan Marthyn Luther, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara narkotika, Kamis (20/12/2024).
Sebanyak 12 orang tersangka, terdiri dari 10 oknum Polri dan 2 warga sipil, resmi diserahkan oleh Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum.
Adapun para tersangka yang terlibat dalam perkara narkotika tersebut adalah SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS. Para tersangka tersebut dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan rincian sebagai berikut:
- 7 orang tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
- 5 orang tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 140 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Tindak pidana narkotika ini melibatkan 10 oknum anggota Polri yang bertindak sebagai penjual narkotika dan 2 warga sipil yang berperan sebagai pembeli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, dalam keterangannya menyatakan bahwa serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara).
Proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan terhadap para tersangka.
“Kami telah menunjuk tim JPU yang profesional, gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam, yang akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan,” ujar Yusnar.
Lebih lanjut, Yusnar menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung program Pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
Kejaksaan akan melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap para produsen, bandar, dan pengedar narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada periode Januari hingga Desember 2024 telah menangani sebanyak 259 perkara narkotika.
Dalam perkara-perkara tersebut, Kejaksaan telah menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tutup Yusnar.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



