Beritaibukota.com,NASIONAL – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pertemuan ini membahas penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa periode waktu (tempus) yang menjadi fokus penyidikan, yaitu 2018 hingga 2023, tidak terkait dengan kondisi Pertamax yang beredar di pasaran saat ini.
“Artinya, periode 2024 hingga saat ini tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ia menegaskan bahwa kondisi BBM saat ini tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
“BBM adalah barang habis pakai. Jika dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM, yakni sekitar 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018 hingga 2023 berarti tidak tersedia di tahun 2024. Saya tegaskan kembali bahwa kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa terdapat fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 90. BBM dengan RON 88 dan RON 90 tersebut disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM) sebelum dilakukan blending dan didistribusikan ke masyarakat.
“Perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero),” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina (Persero) dalam rangka membersihkan BUMN menuju tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
“Penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ini murni penegakan hukum untuk mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Saat ini, penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang riil dari tahun 2018 hingga 2023.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Dukungan masyarakat terhadap Pertamina dan institusi Kejaksaan sangat kami harapkan,” pungkas Jaksa Agung.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia mengatakan mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk introspeksi menuju tata kelola yang lebih baik.
Simon juga memastikan bahwa kualitas BBM yang beredar di seluruh SPBU telah melalui uji rutin setiap tahun oleh Lemigas.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa BBM Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat juga dapat ikut mengawasi,” jelasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, serta Kepala Balai Besar Pengukuran Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



