Beritaibukota.com,BINTAN – Para pengguna kendaraan yang biasa menggunakan jalan lintas Barat dari Tanjungpinang menuju Uban untuk tidak menggunakan rute itu. Pasalnya semua kenderaan telah dilarang melintas di Jalan Lintas Barat Kilometer 51 Desa Busung sejak hari ini Sabtu (4/3).
Pelarangan itu dikarenakan bagian tanah di bawah jalan raya itu mengalami longsor sehingga jalan tersebut dikhawatirkan tidak akan bisa menahan berat muatan kenderaan yang akan melintas.
Jalan raya yang mengalami kerusakan tersebut memiliki parit di bawah. Tingginya curah hujan yang terjadi dalam tiga hari ini diduga menjadi penyebab utama rongsoknya tanah penahan jalan raya.
“Kami bersama Polres Bintan telah berkordinasi untuk melakukan pelarangan bagi semua kenderaan yang akan melintas,” kata Kadishub M Insan.
M Insan mengatakan bagi pengendara yang ingin menggunakan rute lintas barat supaya beralih kepada rute lama Tanjungpinang-Tanjunguban.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



