Beritaibukota.com,KEPRI – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dalam rangka Inspeksi Pimpinan, Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2025, mencakup Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Bintan, Tanjungpinang, dan Batam.
Inspeksi bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, pengawasan internal, serta akuntabilitas keuangan dan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan. Rudi Margono menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan integritas aparatur.
“Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparatur bisa terjadi. Ini adalah upaya kami untuk memastikan Kejaksaan tetap profesional, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” ujar Rudi Margono.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melaporkan capaian kinerja Kejati Kepri tahun 2024 dan awal 2025. Ia menyoroti beberapa inovasi yang telah dilakukan, seperti Command Center Marine dan program Jaga Hutan Lindung di Pulau Rempang, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional.
“Kami terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan kompleksitas kasus hukum di wilayah kepulauan masih menjadi kendala,” kata Teguh Subroto.
*)Lima Strategi Utama Kejaksaan
Dalam pengarahannya, Rudi Margono menjelaskan lima strategi utama Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi:
1. Penegakan Hukum Modern
Menerapkan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
2. Pemulihan Aset
Memperkuat mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
3. Pemberantasan Korupsi
Menuju “zero corruption” melalui pembaruan hukum dan dukungan teknologi.
4. Akses Keadilan
Memperluas layanan bantuan hukum untuk masyarakat.
5. Pembangunan Hukum
Memperkuat substansi, budaya, dan struktur penegakan hukum berbasis Pancasila.
*)Fokus pada Pengawasan Internal
Rudi Margono menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menyoroti capaian indeks reformasi birokrasi tahun 2024, tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta hasil survei kepuasan masyarakat.
“Pengawasan internal bukan hanya tentang menemukan kesalahan, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan publik,” jelasnya.
Inspeksi Pimpinan ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem pengawasan dan kinerja Kejaksaan di Kepulauan Riau. Teguh Subroto menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
“Kami siap menerima masukan dan akan segera mengambil langkah perbaikan. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang adil,” tegas Teguh Subroto.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



