Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kebijakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Tanjungpinang yang akan menaikkan tarif pas masuk terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mulai 1 Februari 2025 mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, menilai kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Ia menganggap keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap penderitaan rakyat di tengah inflasi yang terus meningkat dan daya beli masyarakat yang menurun.
“Pelindo justru menaikkan tarif di saat masyarakat tengah berjuang melawan krisis ekonomi. Kebijakan ini sangat tidak relevan dan tidak menunjukkan empati terhadap kesulitan yang dihadapi rakyat,” ujar Adiya dengan tegas.
Selain itu, Adiya juga mengkritik keras dampak kebijakan tersebut bagi mahasiswa, yang merupakan salah satu kelompok pengguna utama terminal penumpang. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini semakin membebani masyarakat kecil yang sudah terpuruk secara ekonomi.
“Pelindo tidak melihat realitas di lapangan. Masyarakat yang sudah terhimpit oleh inflasi kini harus menanggung beban tambahan dengan kenaikan tarif ini,” ungkapnya.
Sebagai bentuk protes, Adiya mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk melakukan aksi boikot terhadap kebijakan tersebut. Ia mengancam akan menutup akses pelabuhan pada 23 Januari 2025 jika Pelindo tidak segera membatalkan kenaikan tarif tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pelindo tidak membatalkan kebijakan ini, kami akan menutup akses pelabuhan secara total,” tegasnya.
JPKP juga mendesak Pelindo untuk memberikan tarif yang lebih terjangkau dan membuka laporan keuangan secara transparan agar tidak ada penyalahgunaan dana publik. Adiya menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, pihaknya akan terus berjuang demi kepentingan rakyat.
“Seruan boikot ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan mahasiswa yang merasa kebijakan ini semakin membebani mereka,” katanya.
Sebagai informasi, Pelindo Cabang Tanjungpinang berencana menaikkan tarif tanda masuk (Pas) Terminal Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura mulai 1 Februari 2025. Tarif untuk terminal domestik naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang, sementara tarif untuk pas Terminal Internasional bagi WNI naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000, dan untuk WNA naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi