Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, Sabtu (13/11).
Ronny mengatakan kronologis kejadian bermula ketika satres narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap “S” pada Sabtu (30/11).
S yang ditangkap dengan satu paket narkotika jenis sabu mengaku memperolehnya dari inisial YRS. Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap YRS di sebuah kos-kosan jalan Nila Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
“Sekira pukul 23.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengetuk pintu kos-kosan tersebut dan dibuka langsung oleh saudari ”YRS”, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memperkenalkan diri dan didampingi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kloset kamar mandi berupa 1(satu) lembar potongan kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik stereo earphone superbass yang berisikan 1(satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan ditemukan lagi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam kemudian kami lakukan penggeledahan lagi dikamar nya tersebut tepatnya di lemari ditemukan berupa seperangkat alat hisab sabu (bong), 1(satu) bundle plastik bening, 1(satu) bundle plastik warna hitam dan 1 (satu) korek api gas warna kuning kemudian dari tangannya kami amankan 1(satu) unit handphone warna hitam beserta kartu didalamnya yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya,” kata Ronny.
Ronny mengatakan kepada petugas, saat diinterogasi terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui diperoleh dari inisial A. Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap inisial A.
Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 01.30 wib Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung menuju rumah inisial A. Sekitar pukul 02.00 di rumahnya di Jalan Kemboja Gang Melur No. 36 Rt. 004 Rw. 013 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang tidak ditemukan barang bukti.
Namun tim berhasil amankan dari tangan inisial A berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu didalamnya diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi selanjutnya terhadap YRS. Inisial A pun diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (fik)