Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengungkapkan bahwa kasus mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa posisi berkas saat ini masih di penyidik.
Pada 17 September 2024, penyidik telah mengirimkan berkas kepada jaksa, tetapi setelah diteliti, petunjuk dari jaksa belum terpenuhi.
“Koordinasi kembali dilakukan antara jaksa dan penyidik, dan berkas dikembalikan pada 23 September 2024 untuk dipenuhi petunjuk yang diperlukan,” jelasnya.
Saat ini, jaksa dan penyidik masih dalam proses koordinasi untuk melengkapi berkas tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum PT. Bintan Properti Indo (pelapor/korban), Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penegakan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait bidang tanah kliennya di KM. 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Lucky menyoroti keterlambatan penanganan kasus yang diduga disebabkan oleh kendala administratif yang dianggap tidak substansial. Ia menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum meminta penyidik untuk memenuhi dokumen asli SK Gubernur KDH TK.I Riau Nomor KPTS.421/VIII/1991 yang berkaitan dengan pencadangan tanah seluas ± 100 hektar untuk pabrik pengalengan ikan.
Ia juga menambahkan bahwa penundaan proses pidana diduga terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan. Lucky menekankan pentingnya dokumen asli tersebut, yang kini berada di instansi pemerintah di Riau sebelum pemekaran wilayah yang membentuk Kepulauan Riau.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk Hasan, Budiman, dan Riduan. Proses penyelidikan dan penuntutan diharapkan segera rampung agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi