Beritaibukota.com,KEPRI – Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di lingkungan pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin mengkhawatirkan.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri diamankan dan ditangkap kepolisian karena barang haram tersebut.
Dimana dalam hitungan hari saja, jajaran Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan dua oknum pegawai di lingkungan Pemprov Kepri. Pertama oknum berinisial BS yang merupakan pegawai honorer Satpol PP Pemprov Kepri, dan yang kedua yakni inisial GRA yang merupakan pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri.
Adapun GRA ini diketahui merupakan anak dari salah satu Tim Khusus (Timsus) Gubernur Provinsi Kepri.
Adapun penangkapan GRA ini merupakan, berdasarkan dari hasil pengembangan jajaran Satnarkoba Polresta Tanjungpinang dari kasus penangkapan oknum pegawai honorer Satpol PP Pemprov Kepri itu sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju yang membenarkan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus oknum pegawai Satpol PP Pemprov Kepri.
“Namun, dari tersangka GRA ini tidak ditemukan barang buktinya, karena sudah digunakan atau dipakai oleh yang bersangkutan,” kata Ronny di Tanjungpinang, Selasa (6/9/2022).
Pihaknya, lanjut Ronny, telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri guna mengungkap bandar narkoba yang diduga berada di Batam.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan, membenarkan, kabar yang menyebutkan jika salah satu oknum yang doamankan kepolisian Polresta Tanjungpinang merupakan anak salah satu Timsus Gubernur Kepri.
“Sudah kita konfirmasi bahwa benar yang bersangkutan anak salah satu tim khusus Gubernur. Basyarudin Idris. Tapi kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” kata Hasan.
Selain itu, sambungnya, yang bersangkutan juga saat ini tercatat sebagai salah satu pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri.
Jika nantinya, dari hasil pemeriksaan pihak yang berwajib, yang bersangkutan benar-benar terbukti sebagai pengedar maupun pengguna narkoba. Maka, sesuai dengan arahan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, tetap harus dilakukan tindakan tegas.
“Karena narkoba inikan perbuatan melawan hukum. Dan sesuai dengan komitmen Pak Gubernur siapapun itu baik pegawai, honorer, dan pejabat sekalipun tetap harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya juga seperti diketahui beberapa waktu lalu, jajaran Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, mengamankan salah satu Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang membawa narkoba jenis sabu. (red)