Beritaibukota.com,NASIONAL – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan pemufakatan jahat berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada 2023-2024.
Keempat saksi yang diperiksa berinisial: SJJB, pihak swasta.SC, kerabat Tersangka LR, SA, adik ipar Tersangka LR, , DR , adik terdsangka LR
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan para saksi dan memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Penyidikan difokuskan pada tersangka ZR dan LR, yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.
“Kegiatan pemeriksaan ini bertujuan melengkapi pemberkasan dan mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut,” ujar JAM PIDSUS.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara serta mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi