Beritaibukota.com,NASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki.
Tiga saksi yang diperiksa hari ini berinisial:
1. DS, yang menjabat sebagai Manager ISC PT Pertamina (Persero) pada periode 25 Januari 2018 hingga 31 Mei 2019.
2. DS, yang juga pernah menjabat sebagai Manager Ship Chartering PT Pertamina International Shipping pada periode 2022 hingga 2023.
3. EED, yang bertugas sebagai Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka YF dan kawan-kawan. Kasus ini diduga terjadi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut alur transaksi, kebijakan, dan keputusan yang diduga merugikan keuangan negara.
Tim Jaksa Penyidik juga berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis seperti minyak dan gas bumi. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum ini agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diumumkan secara transparan kepada publik. Kejaksaan Agung juga mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi