Selasa, April 21, 2026
BerandaTanjungpinangKejari Tanjungpinang Terima Pembayaran Uang Pengganti Korupsi Arif Manotar Rp278 Juta

Kejari Tanjungpinang Terima Pembayaran Uang Pengganti Korupsi Arif Manotar Rp278 Juta

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp278.113.250 dari terpidana tindak pidana korupsi Arif Manotar, Rabu, 28 Mei 2025.

Uang pengganti tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5239 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023, yang dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tertanggal 25 Januari 2024.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengatakan bahwa uang tersebut disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari pembayaran kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pelaksanaan dari putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Arif Manotar telah menjalani proses hukum dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Senopati.

Kasus korupsi ini terkait dengan kegiatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R – Reduce, Reuse, Recycle yang berlokasi di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, dalam APBD Tahun Anggaran 2019. Proyek tersebut sebelumnya ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menegaskan bahwa Kejari Tanjungpinang akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

“Kejari Tanjungpinang tetap konsisten dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Setiap kerugian negara akan kami upayakan untuk dipulihkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses