Minggu, Mei 3, 2026
BerandaKepriKejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Pelita, Sosialisasi Bijak...

Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Pelita, Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial

Beritaibukota.com,KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan berlangsung di SMA Pelita Nusantara, Tanjungpinang, dengan mengusung tema Bijak Bermedia Sosial”, pada Kamis (6/2/2025).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB ini bertujuan untuk membentuk karakter revolusi mental serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa media sosial merupakan platform berbasis internet yang memungkinkan pengguna berbagi teks, gambar, video, dan audio. Namun, selain memberikan dampak positif seperti meningkatkan koneksi sosial, menjadi sumber informasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran, media sosial juga memiliki sisi negatif seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, kecanduan digital, dan berkurangnya privasi.

“Etika bermedia sosial sangat penting. Gunakan bahasa yang baik, hindari konten SARA, pornografi, dan kekerasan, serta selalu cek kebenaran berita sebelum menyebarkan informasi,” ujar Yusnar.

Dalam sosialisasi ini, para siswa juga diperkenalkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beberapa contoh pelanggaran yang kerap terjadi di masyarakat antara lain:

*)Penyebaran konten asusila

Dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

*)Judi online

Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

*)Pencemaran nama baik

Ancaman pidana 2 tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

*)Pengancaman digital

Hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

*)Penyebaran hoaks

Pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

*)Ujaran kebencian

Ancaman pidana 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Melalui pemahaman ini, kami berharap siswa dapat lebih bijak dalam bermedia sosial agar terhindar dari pelanggaran hukum,” tambah Yusnar.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait jenis pelanggaran yang sering terjadi di media sosial dan dampaknya secara hukum.

Pihak sekolah mengapresiasi program ini dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan siswa dan tenaga pendidik dapat mengaplikasikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan lingkungan sekolah.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses