Beritaibukota.com,KEPRI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Pengembalian tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam, Jumat (7/2/2025).
Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka SY, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, serta didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan tim penyidik lainnya.
Setelah diterima, uang tersebut langsung dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal yang dilakukan PT Pelayaran Kurnia Samudra selama 2015 hingga 2021. Penyidikan terhadap tersangka SY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, PT Pelayaran Kurnia Samudra diketahui tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp6.421.244.087,01 dan US$31,975.84. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp9.636.820.919,24 dan US$318,749.52.
SY sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengapresiasi langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan tersangka SY. Ia juga berharap agar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini mengikuti langkah serupa untuk memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi ini.
Kejati Kepri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku korupsi serta mengawal pemulihan kerugian negara agar tidak merugikan masyarakat dan sektor pelabuhan di Kepulauan Riau.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi