Beritaibukota.com,KEPRI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum yang humanis berbasis kearifan lokal, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Senin (26/5/2025).
PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, serta Ketua DPRD Kepri H. Iman Sutiawan. Adapun perjanjian ini bernomor:
B-2014/L.10/Cp.2/05/2025
120.23/KDH.160/NK-03/2025
160/2/MOU-DPRD/V/2025
Kerja sama ini berfokus pada penanganan pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), yang menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan bermartabat.
Ruang lingkup PKS ini meliputi peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan, serta program rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana ringan yang merupakan penduduk Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa PKS ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk nyata sinergi antara institusi penegak hukum, pemerintah daerah, dan legislatif dalam mendukung pendekatan hukum yang lebih mengedepankan kemaslahatan masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin membangun ekosistem restorative justice yang lengkap, mulai dari rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, hingga pemulihan ekonomi dan jaminan reintegrasi sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri H. Iman Sutiawan menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan restorative justice sebagai langkah reformasi hukum. Ia menyebut, langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam mewujudkan sistem hukum yang berpihak pada keadilan sosial.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif yang tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga memberi ruang perbaikan hidup bagi para pelaku. Menurutnya, intervensi sosial yang berkelanjutan menjadi kunci agar para pelaku bisa kembali diterima masyarakat.
“Restorative justice tidak cukup hanya menyelesaikan perkara melalui mediasi dan kesepakatan, tapi harus menyentuh aspek pasca-penanganan. Kita perlu segera menyusun langkah teknis, pelatihan, serta bantuan usaha untuk mendukung pemulihan mereka,” ungkap Ansar.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, berorientasi pada pemulihan, serta menjadi model bagi daerah lain dalam penerapan keadilan yang lebih holistik dan berkeadaban.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



