*)Diduga Perusahaan Fiktif, Tapi ada Dana DJPL Rp134 Miliar Terkumpul
Beritaibukota.com,KEPRI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengungkapkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) atau Dana Reklamasi pascatambang di Kabupaten Bintan.
Audit tersebut diterima dari Inspektorat Provinsi Kepri, Kamis (5/12/2024) dan langsung diserahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bintan untuk ditindaklanjuti.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa dari penelusuran inspektorat Bintan disebut perusahaan terkait ternyata fiktif.
“Ternyata PT-nya fiktif, namun uang Rp134 miliar itu sekarang ada di BPR,” ujarnya di Kajati, Senin (9/12/2024).
Aspidsus menjelaskan bahwa terkait kasus DJPL ini, merupakan laporan dari masyarakat pertama kali diterima pada tahun 2022. Saat itu, penyelidikan dilakukan, namun karena kurangnya bukti, kasus tersebut sempat ditutup.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menambahkan bahwa hasil audit BPK baru diterima dua hari setelah kunjungan Ketua Badan Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Keuangan (BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, ke Kajati. Dua hari setelah kunjungan tersebut, Inspektorat Kepri menyerahkan hasil audit kepada Kejati Kepri.
“Uangnya ada di dalam (BANK), lengkap dengan nomor rekening dan bunganya,” kata Kajati Kepri.
Namun, Teguh Subroto mengakui bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan bagaimana uang sebesar Rp134 miliar itu dapat tersimpan di bank sementara perusahaan yang terlibat ternyata fiktif.
“Karena hasil audit baru kami terima hari Kamis, jadi belum bisa kami simpulkan. Perkembangannya akan kami pelajari lebih lanjut. Yang jelas, hasil audit ini sudah kami terima,” tegasnya.
Kejati Kepri berkomitmen untuk mempelajari temuan ini dan memastikan ada tindak lanjut yang transparan kepada media.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi