Senin, Mei 4, 2026
BerandaNasionalKemenag, Kemenkeu, dan IAPI Susun Regulasi Baru untuk Audit Lembaga Zakat, Tingkatkan...

Kemenag, Kemenkeu, dan IAPI Susun Regulasi Baru untuk Audit Lembaga Zakat, Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Dana ZIS

Beritaibukota.com,NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tengah menyusun regulasi baru terkait penggunaan jasa akuntan publik bagi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui audit laporan keuangan yang lebih berkualitas.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa tanggung jawab utama audit keuangan BAZNAS dan LAZ tetap berada di tangan manajemen lembaga. Namun, regulasi baru ini akan mewajibkan penyusun laporan keuangan di LPZ memiliki kualifikasi khusus, terutama dalam memahami Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

“Pemahaman terhadap SAK menjadi kunci untuk menghindari kesalahan fatal, seperti pencatatan di luar neraca,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (20/2/2025) dilansir dari laman kemenag.go.id.

Selama ini, beberapa LPZ diketahui melakukan praktik akuntansi di luar neraca, seperti tidak mengakui aset biologis—misalnya hewan kurban—dalam laporan keuangan. Menurut Abu, hal ini terjadi akibat kurangnya kompetensi staf akuntansi di internal lembaga.

“Aset biologis seharusnya diakui sesuai SAK, bukan diabaikan atau dicatat secara tidak formal,” tambahnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kemenag, Kemenkeu, dan IAPI tengah menyusun petunjuk teknis penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit LPZ. Tujuannya adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas laporan keuangan yang diaudit.

Namun, Abu Rokhmad menekankan bahwa perbaikan sistem harus dimulai dari manajemen internal LPZ. “Auditor hanya memberikan opini, tetapi dasar laporan yang baik berasal dari sistem akuntansi yang sehat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya praktik tidak ideal di mana beberapa akuntan publik memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) atau bahkan wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) bukan berdasarkan pertimbangan profesional, melainkan alasan “kemanusiaan.” Hal ini berisiko menciptakan laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Ini menjadi tantangan etika profesi yang perlu diawasi ketat,” paparnya.

*)Pengawasan Terintegrasi dan Uji Petik Audit

Untuk meningkatkan pengawasan, Kemenag dan Kemenkeu akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna mengintegrasikan pengawasan terhadap audit LPZ. MoU ini akan memetakan BAZNAS dan LAZ yang telah diaudit serta mengidentifikasi penggunaan jasa AP/KAP yang tidak resmi.

“Dengan ini, kami bisa menindak tegas lembaga yang bekerja sama dengan akuntan yang tidak terdaftar,” jelas Abu Rokhmad.

Selain itu, Kemenag berencana melakukan uji petik audit LPZ secara acak bekerja sama dengan IAPI. Mekanisme ini bertujuan memastikan konsistensi kualitas audit dan meminimalkan celah manipulasi.

“Uji petik akan dilakukan berdasarkan kriteria risiko, seperti LPZ dengan volume dana besar atau riwayat temuan audit yang buruk,” ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.

Waryono juga mengungkapkan bahwa Kemenag tengah merampungkan Pedoman Tata Cara Penggunaan Jasa dan Pendaftaran AP/KAP untuk audit LPZ. Pedoman ini akan menjadi acuan teknis bagi LPZ dalam memilih mitra auditor serta memastikan bahwa AP/KAP yang terlibat memenuhi standar kompetensi dan integritas.

Dengan komitmen tiga institusi strategis ini, Waryono berharap tata kelola zakat semakin transparan dan akuntabel. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

“Kami yakin, dengan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, LPZ dapat menjadi lembaga yang lebih profesional dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses