Beritaibukota.com,JAKARTA – Bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan ingin membuat KTP elektronik pertama kali cukup dengan membawa Kartu Keluarga.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh lewat akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, syarat untuk membuat KTP-el pertama kali cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan,” jelas Dirjen Zudan dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id. Selasa (22/3).
Lebih lanjut, Dirjen Zudan menjelaskan, penduduk cukup datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan.
“Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam irish mata, dan sidik jari,” tuturnya detil.
Di akhir video Zudan mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat agar lekas mengurus KTP-el. Syarat dan proses yang telah semakin dimudahkan dan tentunya tanpa biaya alias gratis.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh jajaran Dukcapil ini merupakan tindak lanjut pesan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan cepat dan membahagiakan masyarakat. Dukcapil. (nto)