Beritaibukota.com,KEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi dalam rangka upaya optimalisasi devisa negara melalui sektor kemaritiman di Provinsi Kepulauan Riau.
Rakor digelar di Aula Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (23/1/2025). Rapat dihadiri oleh berbagai pimpinan instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, KKP, serta berbagai pihak lainnya.
Kajati menyoroti masalah terkait perizinan labuh jangkar kapal yang selama ini dinilai tidak efisien dan tidak terintegrasi antar instansi. Hal ini menyebabkan banyak pemilik kapal lebih memilih berlabuh di perairan Singapura yang memiliki sistem perizinan digital cepat dan efisien.
Sebaliknya, perairan Kepulauan Riau memerlukan waktu lebih lama dengan prosedur manual dan tidak ada kepastian biaya maupun hukum, sehingga sering dianggap sebagai “black area”.
Kondisi ini berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kemaritiman yang sangat minim, yakni hanya 2,14% pada tahun 2024 dari 130.000 kapal yang melintas di perairan Kepri.
Untuk mengatasi masalah ini, Kajati Kepri menggagas inovasi dalam pengurusan izin labuh jangkar kapal dengan tujuan meningkatkan jumlah kapal yang berlabuh di perairan Kepri dan mengoptimalkan PNBP.
Beberapa langkah yang diusulkan antara lain:
- Pembentukan Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal secara Terpadu (satu atap), dengan Kejaksaan sebagai pengawas.
- Integrasi aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar lintas sektoral.
- Peningkatan sarana dan prasarana pengawasan lalu lintas kemaritiman.
Kajati Kepri juga menambahkan bahwa Kejati Kepri saat ini telah memiliki aplikasi Command Center Marine untuk memantau lalu lintas kemaritiman, namun fungsinya masih terbatas pada visualisasi pergerakan kapal secara umum.
Ke depannya, aplikasi ini akan dikembangkan untuk mencakup pemantauan lebih rinci, termasuk aktivitas kapal, dokumentasi sistem inaportnet, serta pelacakan kapal gelap melalui AIS dan marine radar.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kepri menyampaikan harapan agar semua stakeholder terkait dapat mendukung inovasi ini demi meningkatkan PNBP sektor kemaritiman di Kepulauan Riau.
Rakor yang diikuti oleh berbagai pihak terkait menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya:
- Pembentukan Satgas atau Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal Terpadu yang diikat dengan MoU.
- Pengembangan aplikasi pengawasan labuh jangkar yang terintegrasi dengan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
- Peningkatan sarana dan prasarana pengawasan lalu lintas kemaritiman.
- Segera melaksanakan rakor lanjutan untuk pemantapan dan percepatan pelaksanaan inovasi perizinan labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau.
Rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari rakor sebelumnya yang digelar pada 20 Januari 2025 di Ruang Command Center Maritim Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Semua peserta rakor menyatakan mendukung penuh inisiatif ini untuk menciptakan sistem perizinan labuh jangkar yang lebih efisien dan transparan di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi