Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengingatkan perangkat RT/RW untuk tidak melakukan praktik pemihakan yang tidak adil dalam Pilkada Tanjungpinang.
Ia menegaskan RT/RW tidak diperbolehkan adanya kecenderungan fasilitasi terhadap calon tertentu, sementara calon lain dibatasi.
Muhammad Yusuf menekankan, meski tidak ada pengaturan khusus dalam undang-undang pemilu terkait RT/RW namun jika ada berupa penolakan pasangan tertentu ada pasal pidananya.
Ia mengingatkan bahwa menghalangi calon lain untuk berkampanye atau melarang pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) adalah tindakan pidana.
“Jika sudah mendapatkan izin keramaian, tidak ada alasan untuk membatasi calon lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua perangkat RT/RW seharusnya membuka akses kepada semua pasangan calon.
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan bagi seluruh warga.
penulis : beritaibukota.com
editor  : redaksi