Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Koalisi Cek Fakta yang terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), didukung oleh Google News Initiative, melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di sekretariatnya, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pertemuan ini membahas perlindungan bagi pemeriksa fakta yang kerap menghadapi intimidasi dan ancaman dalam menjalankan tugasnya.
Koordinator CekFakta, Adi Marsiela, memaparkan hasil riset internal yang dilakukan di jaringan pemeriksa fakta. Riset dengan metodologi survei dan wawancara mendalam ini mengungkap bahwa 21,05% pemeriksa fakta pernah mengalami intimidasi hingga doxxing (pembocoran data pribadi) di media sosial. Meskipun sebagian besar telah mendapatkan pendampingan psikososial, hanya setengah dari responden yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan di lembaga atau organisasinya.
“Kerentanan terhadap pemeriksa fakta semakin bertambah karena belum ada aturan hukum yang menjamin perlindungan bagi mereka, terutama yang berlatar belakang non-jurnalis. Bahkan, aturan hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) justru berpotensi mengancam pemeriksa fakta,” jelas Adi Marsiela.
Direktur Eksekutif AMSI, Felix Lamuri, menambahkan bahwa dalam lima tahun terakhir, misinformasi semakin sulit ditangkal karena persebarannya yang masif.
“Warganet lebih percaya informasi di media sosial dibandingkan dengan informasi dari media arus utama. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan jejaring dan keselamatan bagi pemeriksa fakta untuk menghadapi tsunami misinformasi,” ungkapnya.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengapresiasi peran pemeriksa fakta dalam memerangi misinformasi. Ia mengungkapkan bahwa Komnas HAM kerap menggunakan informasi dari portal cekfakta.com untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Terkait perlindungan bagi pemeriksa fakta, Uli menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki mekanisme perlindungan bagi pembela HAM. Namun, untuk memastikan apakah pemeriksa fakta dapat dikategorikan sebagai pembela HAM, diperlukan asesmen terpisah.
“Tidak harus mereka yang sudah menjadi korban, tetapi yang potensial menjadi korban juga bisa mendapatkan perlindungan,” imbuhnya.
Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Rifanti Laelasari, menegaskan bahwa produksi dan penyebaran pembongkaran informasi bohong merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang termasuk dalam ranah HAM.
“Jika ada kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kerja, teman-teman bisa mengadukan ke Komnas HAM melalui pengaduan dengan melampirkan dokumen dan bukti,” tuturnya.
Pada akhir pertemuan, Koalisi CekFakta membuka diri untuk bekerja sama dengan Komnas HAM dan jaringannya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait identifikasi dan pembongkaran informasi bohong. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya memerangi misinformasi sekaligus melindungi para pemeriksa fakta dari ancaman dan intimidasi.
penulis : beritaibukota.com
sumber : AMSI



