Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk TSK AS (Apri Sujadi) Bupati nonaktif Bintan.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hari iniĀ Senin (8/11/), tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor PolresTanjung PinangĀ alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Fikri mengatakan enam orang yang diperiksa terdiri dari ;
1. ALFENI HARMI Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
2. MARDHIAH Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan / Kepala BP Bintan 2011-2016.
3. RISTEULI NAPITUPULU Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan.
4. EDI PRIBADI Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan /Ā Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2011-2013/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.
5. RADIF ANANDRA Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
6. MUHAMMAD HENDRI Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013/ Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016. (fik)