Kamis, Mei 7, 2026
BerandaTanjungpinangLangsir Solar Subsidi Berulang-Ulang dari SPBU, Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang Tetapkan Dua...

Langsir Solar Subsidi Berulang-Ulang dari SPBU, Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang Tetapkan Dua Tersangka

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus dugaan pelansiran solar di Perumahan Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang timur, Tanjungpinang, Jumat (23/09).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Sabtu (24/9), mengatakan kronologi penangkapan bermula hari Kamis (22/9). Waktu itu Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi adanya satu unit mobil merek Mitsubishi Truck Box Jenis Colt Diesel 100ps Direct Injection sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak solar secara berulang-ulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kegiatan pengisian itu dimulai antara pukul 09.50 wib dan pukul 17.42 wib. Setelah melakukan pengisian, mobil box tersebut parkir di depan rumah yang ada di Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur untuk menyuling solar dari tangki ke jeregen.

Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang menindaklanjuti informasi tersebut. Tim selanjutnya  melakukan mobiling. Maka ke esekon harinya, Jumat (23/9) tim berhasil menemukan mobil yang diintai sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.

Setelah melakukan pengisian BBM minyak solar subsidi, mobil Box tersebut parkir di depan sebuah rumah. Selanjutnya tim langsung melakukan tangkap tangan dan ditemukan tiga buah jerigen diduga berisi minyak solar, 13 jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak.

“Kepada petugas, supir mobil tersebut mengaku bernama (OPS) dan dibantu oleh (HS). Minyak solar yang ditemukan dalam jerigen diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli tanggal 22 September 2022 dan sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar berikutnya berhasil dilakukan untuk disuling yang nantinya akan dijual ke nelayan”, terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh (OPS) dan (HS) telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Adapun ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun.

“Untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit Mobil Mitsubisi Jenis Truk Box model P100 engkel warna orange, 3 buah jerigen diduga berisi minyak solar, 13 buah jerigen kosong, 2 kartu brizzi, 3 buah selang, 5 buah pompa tangan, 1 buah corong minyak warna hijau, 2 unit HP”, tutup Kasat Reskrim (redaksi)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses