Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang melaksanakan penggeledahan kamar hunian para tahanan, Jumat (27/10).
Penggeledahana ini dalam rangka deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Syahrinaldi, memimpin langsung kegiatan penggeledahan kamar hunian.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh isi kamar hunian WBP, termasuk barang-barang yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam Lapas, seperti senjata tajam, narkoba, dan benda-benda berbahaya lainnya.
“Penggeledahan kamar hunian ini dilakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujar Syahrinaldi dalam rilis tertulis yang dikirimkan ke beritaibukota.com
Ia juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada WBP, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang-barang terlarang di dalam kamar hunian WBP. Namun, petugas tetap memberikan pembinaan kepada WBP agar tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
Syahrinaldi berharap, kegiatan penggeledahan kamar hunian ini dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Ia juga mengimbau kepada WBP untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi