*) Salah Satu OPD di Pemkab Siak Masuk Dalam Penyelidikan Kejati Riau
Beritaibukota.com,RIAU – Kejaksaan Tinggi Riau hari ini, Kamis (18/11) melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang lanjutan tahap 3 tahun anggaran 2019. Kejati RIAU juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk kasus salah satu OPD di Pemkab Siak.
Informasi yang didapatkan Beritaibukota.com, untuk rombongan pertama yang dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Riau yaitu pemeriksaan terhadap lima saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IRNA RSUD Bangkinang lanjutan tahap 3 tahun anggaran 2019. Sebelumnya untuk kasus ini, penyidik Kejati RIAU telah menetapkan MYS dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dua tersangka dugaan korupsi MYS dan RA sudah dilakukan penahanan yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp8 miliar. MYS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA merupakan Team Leader Management Konstruksi (MK)
Sementara untuk rombongan kedua, Kejati Riau melakukan pemeriksaan saksi terkait penyelidikan disalah satu OPD di pemkab siak. Saat dikonfirmasi kepada kasi penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, hanya menjawab singkat.
“Untuk RSUD Bangkinang, betul hari ini pemeriksaan beberapa orang saksi. Masih penyelidikan, lanjutnya langsung ke Kasi Penkum Kejati Riau saja ya,” tulis Rizky dalam pesan whatsappnya. (nto)