Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Perbuatan biadap dilakukan seorang warga Tanjungpinang inisial S,41 terhadap keponakannya sendiri yang baru berumur 15 tahun. Pelaku tega mencabuli keponakannya sebanyak dua kali. Bahkan anak kandungnya sendiri juga hampir dicabuli S.
Kini S sudah diamankan Polres Tanjungpinang sejak Senin (15/11). “Laporan kita terima kemarin ketika pelapor mendengar cerita dari anak kandung pelaku. Katanya anaknya juga hampir dicabuli ayahnya. Pelapor cerita kepada korban, dan korban menyatakan terlebih dahulu dicabuli pelaku,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh, Kamis (18/11).
Gayuh mengatakan Satreskrim menerima laporan dari pihak keluarga. Pengakuan korban, peristiwa yang dialaminya sudah terjadi dua kali di bulan Juli dan September 2021. Diceritakan kronologis kejadian, pelaku melakukan perbuatan bejatnya di malam hari ketika mendatangi kamar korban.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta mengatakan anak korban yang hampir dicabuli ayahnya baru dijadikan saksi. Sementara untuk perbuatan pelaku terhadap ponakannya S terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ko)