Beritaibukota.com,BINTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas pemeriksaan terhadap para pejabat di Kepri terkait korupsi Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi.
Hari ini, Kamis (11/11) KPK dijadwalkan akan memeriksa Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, mantan Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, Asisten II Pemrov Kepri Syamsul Bahrum, mantan Kapolres Bintan, Boy Herlambang, dan pihak swasta Norman.
Lima orang ini akan diperiksa di kantor Polres Tanjungpinang. Hari ini merupakan hari ke-empat secara berkelanjutan KPK melakukan pemeriksaan di Polres Tanjunginang sejak Senin.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan lima orang yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Surjadi. Apri tersangka oleh KPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Nurdin Basirun tentunya tidak akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Polres Tanjungpinang. Hal ini mengingat Nurdin Basirun sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi yang menerpa dirinya sebelumnya.
Sampai sejauh ini KPK belum menjadikan tersangka siapa saja pengusaha yang menjadi pemberi uang terhadap Apri Sujadi. KPK sejauh ini saat ditanya terkait itu masih belum memberi jawaban. (nto)