Selasa, Januari 14, 2025
BerandaBatamMasih Jalani Hukuman di Penjara, Direktur PT PSM Kembali Ditetapkan Tersangka oleh...

Masih Jalani Hukuman di Penjara, Direktur PT PSM Kembali Ditetapkan Tersangka oleh Polda Kepri

Beritaibukota.com,BATAM – Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka inisial RL alias R dan Inisial ENS kasus pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Naasnya, inisial RL alias R saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp.565 juta

Sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri, kerugian negara mencapai Rp.3.090.726.183,-

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10).

Harry mengatakan kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang dimana Inisial RL alias R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya Inisial ENS.

Harry mengatakan proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan Negara.

“Inisial RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Muncullah angka sebesar Rp.3.090.726.183,-. inisial RL alias R″ meminta uang fee sebesar Rp.150.000.000,- untuk keuntungan pribadinya,” kata Harry.

Dari hasil penyelidikan Polda Kepri diketahui pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,-″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidna dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Harry mengatakan terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.

“Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka Inisial RL alias R karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp.565 juta,” kata Harry. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.