Selasa, Januari 14, 2025
BerandaBatamMinta Setoran, Oknum ASN SKIPM Batam kena OTT Polda Kepri

Minta Setoran, Oknum ASN SKIPM Batam kena OTT Polda Kepri

Beritaibukota.com,BATAM – Dit Reskrimsus Polda Kepri, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu oknum PNS inisial WD. WD merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM)Batam.

WD diamankan atas tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan di kirim ke Negara Singapura. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, SH, MH. Jumat (4/6).

″Tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 wib bertempat di Morning Bakery KBC Batam,” ungkap Husnul Afkar.

Husnul mengatakan kronologis kejadian bermula Rabu tanggal 19 Mei 2021. Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Kami melakukan OTT terhadap inisial WD. WD ini telah berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan ekspor udang ke Singapura dari Kota Batam,” kata Husnul.

Husnul mengatakan dari kegiatan OTT  didapatkan barang bukti 1 buah amplop berwarna coklat bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.12.450.000. Berikutnya laporan exsport udang Vaname Ahua bulan April 2021, 1 unit handphone merek Xiaomi dan tas sandang merek Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta uang tunai Dolar Singapura sebanyak SGD 16.636.

Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Fajar juga mengatakan tersangka sudah melakukan hal yang sama sejak Februari sampai Mei 2021. Korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp. 5.410.000,-, bulan Maret Sebesar Rp. 3.560.000,-, bulan April sebesar Rp. 7.970.000,- dan tanggal 21 Mei sebesar Rp. Rp. 12.450.000,-.

Fajar juga mengatakan untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus didalami.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″. Tutur Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto, S.Ik. ***(med)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.