Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Vina Saktiani, oknum ASN Pemko Tanjungpinang yang terlibat dugaan kasus penipuan diketahui meminta Rp300 juta kepada korban. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra di Kantor Polres Tanjungpinang, Jumat (4/6).
Reza menuturkan kronologis kejadian bermula Maret 2019. Inisial “DW” mengatakan kepada anak pelapor yang bernama “YZ”, bahwa tantenya Vina bisa memasukkan seseorang untuk ke jenjang pendidikan IPDN.
Setelah itu anak pelapor memberi tahu pelapor dan langsung melakukan pertemuan dengan terlapor Vina di salah satu cafe di Jalan Basuki Rahmat.
Setelah bertemu Vina meyakinkan pelapor bahwa anak pelapor bisa masuk IPDN. Setelah beberapa kali pertemuan, pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 Sekira di Jalan DI. Panjaitan Km.7 Kota Tanjungpinang pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.300.000.000 kepada Vina.
Uang ini untuk mengurus anak pelapor masuk pendidikan IPDN. Sekitar bulan Mei 2019, anak pelapor mengikuti proses ujian teknis kemampuan dasar (TKD) dan anak pelapor tidak lulus. “Kemudian pelapor memberi tahu terlapor Vina dan menjawab nanti bisa lewat jalur belakang begitu sudah mengikuti pelantikan siswa dan tunggu saja nanti di Bandung,” kata Rio.
Setelah itu pelapor dan anak pelapor berangkat ke kampus IPDN dan menunggu terlapor di kantin kampus IPDN Jatinangor dengan tujuan menunggu arahan dari terlapor. Tapi Vina justru mengatakan untuk sekarang ini tidak bisa masuk.
Anak pelapor malah diminta menunggu saja pada saat siswa mengikuti pendidikan dasar diakpol. Vina mengatakan nanti setelah siswa kembali ke barak anak terlapor bisa disisipkan.
Anak terlapor pun mengikuti arahan Vina. Sampai dua bulan kemudian anak pelapor tidak juga bisa masuk dan akhirnya pelapor kembali menghubungi Vina. Namun Vina justru mengatakan akan mengembalikan uang pelapor.
Sekira bulan November 2019 terlapor Vina menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada pelapor dengan tanda terima dipegang oleh terlapor. Kemudian sekira bulan desember tahun 2019 Vina menyerahkan cek Bank Mandiri Tanjungpinang An. PT. KAP senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Namun setelah pelapor kliring ke Bank Mandiri, Cek tersebut tidak ada dananya. Pelapor pun memberitahukan hal tersebut kepada Vina. Vina mengatakan akan membayarnya nanti langsung. Selanjutnya awal tahun 2020, Vina kembali menyerahkan uang sebesar Rp70 juta. Sebulan kemudian Vina kembali menyerahkan uang Rp20 juta.
Total uang yang sudah dikembalikan Vina sebesar Rp190 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp.110 juta sampai sekarang tidak ada kepastian dari Vina. Melihat hal itu, terlapor pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanjungpinang.
Rio Reza mengatakan Vina mengaku telah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.300 juta dari pelapor untuk pengurusan IPDN atas nama inisial YZ (anak pelapor).
Vina juga mengaku menyerahkan uang Rp.60 juta kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN atas nama inisial “A”. Sementara uang sebesar Rp.200 juta diserahkan kepada dosen dan Kabag IPDN atas nama inisial “Z”. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung.
Vina telah ditetapkan tersangka sejak 23 April 2021 dan sudah dilakukan pemanggilan pertama dan ke dua pada tanggal 26 April dan 11 Mei, 2021. Namun pada saat itu Vina tidak hadir. Vina baru hadir Senin tanggal 31 Mei 2021 ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang didampingi penasehat hukum/pengacara guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Vina setelah selesai diperiksa langsung dilakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa :
• 1 (satu) Lembar KWITANSI ASLI bertanda tangan “VS” bahwa telah menerima dari “TMZ” (pelapor) uang senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan masuk IPDN An. “YZ”
• 1 (satu) Lembar CEK ASLI Bank Mandiri Cab. Tanjungpinang No. HY 963427 Tanggal 30 Desember 2019 Senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Atas nama PT. KAP;
“Adapun korban mengalami kerugian Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah), dan terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun”, terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang *** (Rinto)