Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Zulkifli terpaksa harus berhadapan dengan pihak berwajib dikarenakan menjual mobil yang masih memiliki tunggakan di BFI Tanjungpinang.
Korban bernama Reski yang merasa ditipu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Zulkifli pun akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan awal permasalahan bermula Sabtu (20/11) 2021. Waktu itu Reski Nusantara membeli satu unit mobil vios limo 1.5 MT tahun 2005 kepada Zulkifli dengan harga Rp36 juta.
Awalnya Reski baru membayar Rp.28 juta dengan kesepakatan Reski akan membayarkan sisa Rp8 juta jika sudah ada balik nama atas nama Reski. Zulkifli berjanji pengurusan surat-surat tersebut akan diselesaikan dalam dua minggu setelah Reski menyerahkan pembayaran Rp28 juta.
Namun hingga batas yang ditentukan Zulkifli tidak membalik namakan surat-surat tersebut. Alhasil diketahui ternyata BPKB mobil tersebut masih menjadi tunggakan Zulkifli di kantor BFI Tanjungpinang. Bahkan mobil tersebut telah diambil pihak BFI Tanjungpinang karena Zulkifli tidak membayar tunggakannya.
Polisi yang mendapat laporan melakukan pemanggilan kepada Zulkifli. Pada hari Kamis (14/7) 2022 Zulkifli telah datang ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Zulkifli diperiksa terkait telah terjadinya dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada sekitar bulan November 2021 di Jalan D.I. Panjaitan depan Bank BTN Km.9 Kota Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli dan didapati keterangan, bahwa benar Zulkifli melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka. Saat ini Zulkifli telah ditangkap guna pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Riko