Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Modus kejahatan kembali terjadi di Tanjungpinang. Seorang pria bernama Maulana alias Pak De (56) ditangkap tim Reskrim Polsek Tanjungpinan karena membawa kabur sepedamotor dengan modus rental.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.Arsha didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPDA Onny Chandra dan Humas Polres Tanjungpinang BRIPKA Yose dalam Konferensi Pers, Senin (07/03)
Kapolres Tanjungpinang melalui Kapolsek Tanjungpinang menjelaskan kronologis kejadian terjadi Jumat, tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Pasar ikan Kecamata Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Maulana awalnya mendatangi korban yang sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Pasar ikan Tanjungpinang. Maulana mengatakan ingin menyewa sepeda motor korban dengan alasan hendak mengantar isteri.
”Waktu itu korban mengatakan sampai jam berapa. Dijawab Maulana sampai jam 13.00. Kemudian korban mengatakan uang sewanya Rp100 ribu. Setelah itu korban menyerahkan sepada motor kepada Maulana. Rupanya setelah di tunggu lama, sepeda motor tidak dikembalikan oleh Maulana,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota menjelaskan.
Korban yang merasak dirugikan langsung membuat laporan ke Polse Tanjungpinang Kota. Akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah). Adapun jenis sepeda motor adalah merk Yamaha Type Mio soul warna unggu terong dengan nomor polisi BP. 5803 WG, no.mesin : 1kp437633 dan no. Rangka : mh31kp002dk437363.
Tim Polsek Tanjungpinang Kota setelah mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Maulana beserta barang bukti. Kapolsek mengatakan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 K.U.H.Pidana Dan Atau Pasal 378 K.U.H.Pidana tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara. (nto)


