Selasa, April 14, 2026
BerandaTanjungpinangPalsukan Tandatangan Istri untuk Pinjam Uang, Suami ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Palsukan Tandatangan Istri untuk Pinjam Uang, Suami ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Seorang istri mengadukan suaminya ke Polisi karena namanya dicatut dalam peminjaman uang di salah satu bank di Tanjungpinang.

Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (16/7) mengatakan kejadian ini bermula 20 Agustus 2021 ketika istri pelaku inisial ES mendatangi kantor suaminya inisial AL, ST di Kantor Disdagin Tanjungpinang meminta pertanggung jawaban suaminya karena sudah beberapa tahun tidak menafkahinya dan anaknya.

Namun pada saat itu suaminya langsung meninggalkan korban. Karena ditinggalkan, korban pun langsung masuk kedalam ruang kerja suaminya. Saat membuka laci meja kerja suaminya, korban menemukan 1 (satu) buah buku tabungan di salah satu bank di Kota Tanjungpinang dengan atas nama suaminya.

Pada buku tabungan tersebut ada tulisan Rp30.000.000,- dengan keterangan cair atas nama suaminya. Mengetahui hal tersebut korban langsung mendatangi Bank tersebut. Di situ barulah diketahui bahwa benar suaminya melakukan pinjaman uang kepada bank tersebut Februari 2021 sejumlah Rp.30.000.000,- dengan melampirkan surat persetujuan yang mengatasnamakan istrinya dalam hal ini korban.

Korban sangat terkejut dikarenakan dirinya tidak pernah merasa pernah menandatangai surat dan tidak pernah mengizinkan dan mengetahui adanya pinjaman uang oleh suaminya.

Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan.

Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang mendapat laporan sudah melakukan pemanggilan terhadap suaminya. Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2022 berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menetapkan suaminya sebagai tersangka telah datang ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagi tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut akhirnya suami korban mengakui telah membuat surat pernyataan An. istrinya dan menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa seizin istrinya.

Suaminya diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Selanjutnya tersangka dalam hal ini suaminya dilakukan penangkapan di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Rinto

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses