Sabtu, Mei 23, 2026
BerandaBintanPemerkosa Anak Tiri di Bintan Akhirnya Berhasil Ditangkap Setelah Kabur ke Jambi

Pemerkosa Anak Tiri di Bintan Akhirnya Berhasil Ditangkap Setelah Kabur ke Jambi

Beritaibukota.com,BINTAN – Polres Bintan akhirnya berhasil menangkap seorang ayah tiri bejat berinisial AB Als BB (47) yang telah menodai putri tirinya (14) berulang kali.

Perbuatan bejatnya terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya terkait perbuatan ayah tirinya yang sudah satu tahun dipaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya.

Namun ketika aksi bejatnya terbongkar, tersangka langsung kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Namun pelarian tersangka tidak bertahan lama setelah Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengetahui persembunyian tersangka. Kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan ke Provinsi Jambi dan menangkap tersangka.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Senin (6/3) mengatakan tersangka AB Als BB (47) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi Jumat (3/3).

Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu. Tak terima dengan perbuatan tersangka ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur. Namun mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali yang dimulai sejak tahun 2021 disaat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut.

Tersangka dalam melakukan aksi bejatnya melalui ancaman akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban. Korban mengikuti kemauan tersangka. Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.

Karena dibawah ancaman tersangka, korban mengikuti saja kemauan tersangka sampai berulang-ulang kali, namun karena tidak tahan atas perlakuan tersangka akhirnya korban menceritakan kepada ibunya sehingga terbongkarlah kebejatan tersangka.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga.

Penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses