Sabtu, April 26, 2025
BerandaBintanTidak Sampai 24 Jam Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Tangkap Pelaku...

Tidak Sampai 24 Jam Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Tangkap Pelaku Pembunuhan

Beritaibukota.com, BINTAN – Polres Bintan bekerjasama dengan Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap pembunuh Siti Solihah dikontrakannya, Kamis (5/8). Siti dibunuh oleh pacarnya Bernard, Rabu (04/08) di kontrakannya di Kampung Pemukiman RT. 003 RW. 001 Desa Malang Rapat Kec. Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Woroseno, S.H., S.I.K, mengatakan tim berhasil menangkap tersangka di Kampung Pemukiman Desa Malang Rapat Kecamatan .Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 338 K.U.H.Pidana atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 04 Agustus pukul 13.00. Tersangka awalnya mengirim pesan kepada korban melalui whatsapp untuk mengajak makan siang. Pada saat itu korban tidak mau dengan alasan lagi sibuk.

Tersangka kemudian berkata  untuk pulang terlebih dahulu makan kemudian bisa pergi lagi. Korban pun akhirnya pulang untuk makan. Sesampainya di kontrakan, korban tidak menghiraukan tersangka. Akibatnya tersangka merasa kecewa dan emosi.

Selanjutnya tetangga sebelah rumah tersangka mengajak korban membeli kapur sirih. Namun hingga pukul 21.00 wib, korban tidak kunjung pulang ke kontrakan. Tersangka pun menelepon korban pukul 21.15 sebanyak tiga kali tetapi korban hanya mengangkat dan tidak mau bicara.

Korban hanya meletakkan hendphonenya di speaker musik sehingga tersangka merasa marah dan emosi. Tersangka menelfonnya kembali dan berbicara kepada korban untuk segera pulang kerumah kontrakannya. Tanpa ada jawaban dari korban, korban langsung mematikan telfonnya.

Tersangka yang sedang emosi, sedang duduk ditempat duduk yang berada didepan rumah kontrakan mereka. Tersangka langsung mengambil 1 (satu) buah parang di sebuah pondok yang berada disamping rumah kontrakan. Ia pun menunggu korban sambil duduk.

Setelah menunggu selama 20 menit, tersangka melihat korban pulang. Ketika korban berada disamping rumah, tersangka pun langsung menghampirinya. Korban saat itu sedang mengangkat telfon. Korban memberikan handphonenya kepada tersangka agar tersangka berbicara kepada orang yang sedang ditelfon oleh korban.

Tapi karena sudah marah, selanjutnya tersangka langsung mengayunkan parang ke arah leher korban dan mengenai leher korban. Korban berusaha melarikan diri, tapi tersangka mengejarnya dan langsung mengayunkan kembali parang tersebut ke arah leher korban hingga akhirnya Korban terjatuh telungkup dengan wajah menghadap ketanah.

Kemudian tersangka mengayunkan kembali parang tersebut kearah korban beberapa kali hingga mengenai kepala bagian belakang, telinga, pipi kiri, tangan kiri. Pada saat tersangka melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka lari bersembunyi ke arah belakang rumah dengan jarak kurang lebih 100 meter dari rumah. Tersangka langsung duduk diatas pasir dengan parang yang tertancap disebelahnya.

Kejadian tersebut telah diketahui oleh warga setempat dan melaporkannya ke Polsek Gunung Kijang. Kemudian pada pukul 01.30 Wib, personil Polsek Gunung Kijang bersama personil Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Woroseno, S.H., S.I.K melakukan pengejaran terhadap Tersangka. Pada pukul 03.00 Wib, pengejaran tersebut berhasil menangkap Tersangka di Kp. Pemukiman Desa Malang Rapat Kec.Gunung Kijang Kab. Bintan. (zul)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.