Beritaibukota.com,BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 10 orang tersangka Narkoba di Bintan dan Tanjungpinang dalam kurun waktu 23 hari. Polres Bintan juga berhasil mengamankan barang bukti 40,6 gram sabu dan 3.52 gram ganja serta 63 butir psikotropika jenis ekstasi atau setara 126 Gram.
“10 tersangka ini di tangkap di tempat berbeda dalam waktu 23 hari,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kamis (16/6).
Kapolres mengatakan dari 10 orang tersangka, tiga orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika. Sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika. Para tersangka ditangkap di kabupaten Bintan dan kota Tanjungpinang.
Saat ini para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara. Para tersangka dipersangkakan denga pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya. “Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-undang,” kata Kapolres Bintan.
Penulis : Riko
Editor : Zul



