Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaTanjungpinangPemilu 2024 Sudah Saatnya Didorong Berbasis Digital

Pemilu 2024 Sudah Saatnya Didorong Berbasis Digital

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pemilu 2024 sudah saatnya berbasis digital. Hal ini penting digelar untuk mengurangi energi penyelenggara pesta demokrasi tersebut. Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Bismar Arianto.

Bismar mengatakan sistem digitalisasi mempermudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pandemi tanpa melakukan transaksi secara manual. “Masyarakat sudah  terbiasa dan melek terhadap kemajuan teknologi informasi, yang dapat dimanfaatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kapasitas pemilu melalui digitalisasi pemilu,” ungkap Bismar dikutip dari laman portal kepriprov, Kamis (14/10).

Ia mengemukakan e-voting dalam pemilu bukan sesuatu yang tabu diselenggarakan di Indonesia, mengingat banyak negara yang sukses melaksanakannya. Apalagi hampir dua tahun ini, sejak pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia semakin dekat dengan teknologi informasi.

“Digitalisasi pemilu bukan ide baru, namun belum dilaksanakan. Mungkin karena berbagai pertimbangan. Tetapi sekarang saya pikir perlu dilaksanakan dengan pertimbangan seperti protokol kesehatan, akurasi perolehan suara, antisipasi penyelenggara pemilu kelelahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 serentak, dan mengurangi biaya pemilu,” ujarnya.

Bismar mengemukakan digitalisasi pemilu merupakan pilihan bagi negara, yang ingin pelaksanan pemilu tidak menguras energi, dengan hasil yang maksimal. Sistem ini hanya perlu dibangun dengan kuat dan mudah digunakan masyarakat.

“Tentu orang-orang yang ahli IT, yang mampu membangun sistem ini agar tidak bisa diretas oleh pihak manapun,” ucapnya.

Pilihan lainnya yang diusulkan Bismar yakni sistem pemilu manual, namun tidak diselenggarakan secara serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif. Pemilu legislatif semestinya dilaksanakan lebih dahulu sehingga menjadi tolak ukur dalam penyelengaraan pemilu eksekutif tingkat pusat hingga daerah.

“Syarat mengusung pasangan calon dalam pilkada itu ‘kan harus berdasarkan jumlah kursi atau jumlah suara yang diperoleh pada pemilu legislatif. Jadi, yang relevan digunakan itu, bukan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya karena sudah kadaluwarsa,” katanya.

Pada pemilu serentak 2019, kata dia hasil pemilu 5 tahun sebelum dijadikan tolak ukur apakah koalisi partai pengusung kandidat tertentu pada pemilu eksekutif memenuhi syarat atau tidak. Jika pada Pemilu 2014 tidak memenuhi perolehan suara 20 persen atau kursi di legislatif 25 persen, maka tidak dapat mengusung kandidat pilkada.

“Tentu itu tidak relevan dengan kondisi terkini,” ucapnya.

Ia menuturkan pemisahan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif tahun 2024 juga untuk mengurangi energi penyelenggara pemilu, jangan sampai banyak penyelenggara pemilu adhock sakit dan meninggal dunia karena kelelahan seperti peristiwa tahun 2019 terulang lagi.

“Memang membutuhkan anggaran yang besar bila pemilu dilaksanakan secara terpisah, tetapi keselamatan penyelenggara pemilu juga perlu diperhatikan,” katanya. (*nto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.