Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBintanPolsek Bintan Timur Sisir Tempat Keramaian Rajia Protokol Kesehatan

Polsek Bintan Timur Sisir Tempat Keramaian Rajia Protokol Kesehatan

Beritaibukota.com,BINTAN – Polres Bintan melalui Polsek Bintan Timur melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Kamis ( 14/10). Kegiatan ini dalam rangka menekan laju penyebaran virus covid-19 yang sudah makin sedikit jumlah orang yang terinveksi.

Kegiatan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Tumpal Sipahutar, bersama personil Polsek Bintan Timur dan Koramil 02 Bintan Timur beserta Satpol PP Bintan. Adapun sasarannya ditujukan untuk masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

“Adapun sasaran dan lokasi operasi yustisi yaitu pasar Cik Puan, Perikanan Kijang, Pasar Ikan Kijang, Kedai Kopi Pasar yang ada diwilayah kecamatan Bintan Timur,” kata Tumpal Sipahutar.

Tumpal mengatakan pelaksanaan Operasi tersebut tetap humanis dan mengedapankan himbauan kepada masyarakat agar tetap mengikuti Protokol kesehatan dengan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam kehidupan sehari-hari meskipun Wilayah Bintan Menuju Level 1 penyebaran Covid-19.

Dalam operasi ini para petugas menyampaikan beberapa hal yaitu;
• Penyampaian Instruksi Mendagri Nomor : 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Level 2 Level 1 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid – 19.
• Penyampaian Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
• Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1224/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Bintan.
• Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1230/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19.

• Penyampaian Instruksi Mendagri Nomor : 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Level 2 Level 1 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid – 19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid – 19.

• Penyampaian Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 611/SET-STC19/IX/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dan Internasional dengan menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
• Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1224/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Bintan.
• Penyampaian Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : T/1230/443/SATGAS/X/2021 Tanggal 6 Oktober 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Sebagai Upaya Optimalisasi Penanganan dan Penghentian Penyebaran Covid-19. (ko)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.