Selasa, Mei 5, 2026
BerandaTanjungpinangPencuri Warung di Ruko Sei Jang Akhirnya Ditangkap Polisi

Pencuri Warung di Ruko Sei Jang Akhirnya Ditangkap Polisi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial KR. Pelaku Pencurian Warung di Jalan Sei Jang No. 23 RT 003/ RW 001, Kecamatan Bukit Bestari itu ditangkap di ruko Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jumat (18/11).

Hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, Sabtu (19/11).

“Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang di pimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak yang menangkap tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang,” kata Ronny.

Ronny mengatakan kronologis kejadian tindak pidana (Curat) terjadi Kamis (27/10). Waktu itu kakak pelapor dibangunkan penjaga malam (anggota pos ronda) dan menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup.

Kemudian pelapor dan kakak pelapor langsung mengecek pintu ruko milik pelapor tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, Kemudian barang-barang yang ada di dalam ruko telah berserakan dan selanjutnya pelapor mengecek rekaman cctv.

Dalam rekaman tersebut tertangkap camera, pelaku membuka pintu ruko dengan cara paksa dan merusak pintu ruko. Selanjutnya pelapor mengecek barang barang milik pelapor yang hilang diantaranya : Rokok Sampoerna Mild 1 (satu ) Slop, Marlboro Merah 1 ( satu ) slop, Marlboro Ice Burst 1 ( satu ) slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 ( lima ) bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 ( enam ) bungkus, Surya 12 1 (satu) slop, Marlboro Putih 1 ( satu ) slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 (satu) slop, Sampoerna Kretek 1 slop, Samsoe Refill 1 slop, GP 5 ( lima ) bungkus, Gudang Garam Merah 5 (lima) bungkus, Surya Profesional 1 (satu ) slop, LA Ice 5 (lima) bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), dgn total kerugian diperkirakan Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan dan unit jatanras polsek Tanjungpinang Timur yg dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjung pinang Ipda Freddy Simanjuntak Jumat (18/11) pukul 21.00 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (KR).

Selanjutnya Tim gabungan jatanras melakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku. Pelaku (KR) mengakui bahwa benar Dirinya yang melakukan pencurian tersebut.

Tim jatanras melakukan pengecekan terhadap kamar kos pelaku (KR) di Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, dan mengamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

“Pelaku (KR) juga diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjungpinang Kota yang masih didalami oleh Reskrim Polsek Tanjungpinang kota,” kata Ronny. (redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses